Palangka Raya, Nusaborneo.com – Perselisihan dua warga terkait persoalan tanah di Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya, Selasa (2/6/2026).
Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh personel Piket Pamapta III Polresta Palangka Raya bersama Unit SPKT dan piket fungsi setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya kesalahpahaman antara dua pihak.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal serta mengumpulkan keterangan dari pihak yang terlibat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, permasalahan bermula ketika seseorang datang kepada pihak terlapor dengan maksud membeli sebidang tanah milik Sambung.
Namun, situasi tersebut memicu kesalahpahaman lantaran Sambung menduga Melan berupaya menjual tanah tersebut tanpa seizin dirinya.
“Dari hasil keterangan yang kami himpun, pihak pelapor mengaku tidak mengetahui adanya upaya penjualan tanah dan tidak memiliki niat untuk menjual lahan tersebut,” ujar Abrar.
Setelah mengetahui duduk perkara, petugas kepolisian berupaya mempertemukan kedua pihak guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Mediasi yang berlangsung di lokasi akhirnya membuahkan hasil setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan tanpa konflik lanjutan.
Abrar mengatakan, proses mediasi berlangsung aman dan kondusif. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kedua pihak sudah saling memahami dan sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai,” katanya.













