NewsPemkab Pulpis

Pedagang Keluhkan Tarif Sewa Stan Pasar Malam HUT Pulang Pisau, Panitia Sebut Dikelola EO dan Disperindagkop

×

Pedagang Keluhkan Tarif Sewa Stan Pasar Malam HUT Pulang Pisau, Panitia Sebut Dikelola EO dan Disperindagkop

Sebarkan artikel ini
Salah satu stan yang digunakan pedagang pada Pasar Rakyat dalam rangka HUT ke-24 Kabupaten Pulang Pisau.

Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Sejumlah pedagang yang membuka usaha di Pasar Rakyat dan wahana permainan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Pulang Pisau mengeluhkan besaran tarif sewa stan yang dinilai cukup tinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (5/7/2026), tarif sewa stan disebut bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp3 juta, tergantung ukuran dan fasilitas yang digunakan. Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah pedagang karena dinilai cukup membebani, terutama bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan momentum pasar malam untuk meningkatkan pendapatan.

Salah seorang pedagang, Ardi, mengaku telah membayar biaya sewa sebesar Rp3 juta untuk satu stan yang disediakan selama pelaksanaan kegiatan.

“Iya, saya sudah membayar sebesar Rp3 juta kepada panitia,” ujar Ardi saat dikonfirmasi.

Keluhan para pedagang memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan tarif serta pengelolaan dana sewa stan selama penyelenggaraan kegiatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Panitia HUT ke-24 Kabupaten Pulang Pisau, Ferdinand Yacobvella, mengaku tidak mengetahui secara rinci pihak yang melakukan penarikan biaya sewa maupun pengelolaan dana tersebut.

Menurut Ferdinand, pengelolaan stan pasar rakyat dan wahana permainan berada di bawah koordinasi bidang terkait, yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Pulang Pisau yang bekerja sama dengan event organizer (EO).

“Saya tidak tahu persis ke mana uangnya dan siapa yang menarik biaya stan atau lapak. Karena setahu saya, semua stan maupun wahana permainan masuk dalam bidang Disperindagkop dan UMKM, serta sudah ada EO yang menangani,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak EO maupun Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau terkait dasar penetapan tarif sewa stan, mekanisme pengelolaan dana, serta besaran pendapatan yang diperoleh dari penyewaan lapak selama pelaksanaan pasar malam.

Para pedagang berharap pemerintah daerah dan penyelenggara dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sistem penyewaan stan. Mereka juga berharap pelaksanaan pasar rakyat pada momentum hari jadi daerah dapat lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil agar tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat benar-benar tercapai. (TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *