Jakarta, Nusaborneo.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tanah wakaf tetap dapat disertipikatkan meski dokumen alas hak hilang atau tidak lagi lengkap. Menurutnya, masyarakat dapat menempuh mekanisme isbat wakaf melalui Pengadilan Agama sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Nusron menjelaskan mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala persoalan administrasi, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, berkas yang tidak lengkap, atau karena wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.
Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses administrasi wakaf dapat dilanjutkan melalui penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh sertipikat.
Ia menyebut prosedur tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Nusron menilai sertipikat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari, termasuk ketika terjadi pergantian generasi atau klaim dari pihak lain.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Karena itu, Nusron mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, kepastian hukum atas aset wakaf akan mendukung pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi kepentingan umat. (red/foto:ist)













