Kapuas, Nusaborneo.com – Kebakaran melanda kawasan permukiman warga di RT 07, Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sebanyak enam rumah, satu gedung bulu tangkis, dan satu barak enam pintu hangus terbakar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 02.21 WIB. Api dengan cepat membesar dan merembet ke sejumlah bangunan yang mayoritas berbahan kayu.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Namun, sejumlah warga terdampak dan harus kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas melakukan pendataan sekaligus menyalurkan bantuan pangan berupa sembako kepada warga terdampak.
BPBD juga mendirikan tenda pengungsian yang difungsikan sebagai dapur umum untuk memenuhi kebutuhan warga selama masa tanggap darurat.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S Pandiangan, turun langsung memantau penanganan bersama Camat Kapuas Murung dan Kapolsek Kapuas Murung.
“Selain melakukan pendataan, kami juga memastikan kebutuhan dasar warga terdampak terpenuhi. Bantuan pangan sudah disalurkan dan tenda pengungsian sekaligus dapur umum telah dipasang,” ujar Pangeran.
Berdasarkan pendataan sementara, bangunan yang terbakar terdiri dari enam rumah, satu barak enam pintu, dan satu gedung bulu tangkis.
Gedung bulu tangkis diketahui milik Patah. Sementara barak enam pintu merupakan milik Nasrullah.
Enam rumah yang terdampak kebakaran masing-masing milik Sarinah, Sari Peri, Mastura, Adrani, dan Iyai.
Untuk mengungkap penyebab kebakaran, Tim Inafis Polres Kapuas telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Tim tersebut turun setelah mendapat permintaan dari Kapolsek Kapuas Murung.
Pemeriksaan dilakukan terhadap lokasi dan sejumlah bagian bangunan yang terbakar. Langkah tersebut untuk membantu mengetahui sumber api dan penyebab kebakaran.
Hasil pemeriksaan Tim Inafis selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
BPBD Kapuas menyiapkan penanganan lanjutan bagi warga yang terdampak. Bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapuas, BPBD akan melakukan penilaian tingkat kerusakan bangunan.
Penilaian itu nantinya menentukan kategori kerusakan, mulai dari rusak ringan, rusak sedang hingga rusak berat.
Hasil asesmen akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan bentuk penanganan dan bantuan yang diberikan kepada masing-masing warga.
“BPBD bersama Dinas PUPR akan melakukan penilaian kerusakan. Nanti akan dinilai apakah bangunan masuk kategori rusak berat, rusak sedang atau rusak ringan. Hasilnya menjadi dasar untuk penanganan dan bantuan selanjutnya,” jelas Pangeran.
Saat ini, BPBD memastikan kebutuhan dasar warga terdampak tetap dipenuhi melalui bantuan pangan dan dapur umum. Pendataan korban serta asesmen kerusakan juga dilakukan sebagai bagian dari penanganan pascakebakaran.
Lokasi Desa Palingkau Lama dapat diakses melalui jalan beraspal. Adapun sumber air yang berada di sekitar lokasi berasal dari Sungai Kapuas. (red/hp)













