News

Dua Pria Ditangkap Usai Bakar Lahan untuk Bersihkan Area di Palangka Raya

×

Dua Pria Ditangkap Usai Bakar Lahan untuk Bersihkan Area di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus karhutla di Mapolresta Palangka Raya. Dalam kegiatan tersebut, polisi turut menghadirkan dua terduga pelaku pembakaran lahan. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Aksi pembakaran lahan yang sempat viral di media sosial berujung pada penangkapan dua pria oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kedua pria berinisial A alias Ichung dan W alias Bapak Memei itu diduga membakar lahan di Jalan G Obos 14, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Polisi menyebut pembakaran dilakukan dengan alasan untuk membersihkan lahan yang berada di belakang tempat tinggal mereka.

Kepala Seksi Humas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan mengenai pembakaran lahan pada 9 Agustus 2026.

“Untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan di Polresta sebanyak dua orang, yang berinisial A dengan W,” ujar Sukrianto saat konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dia, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menemukan video pembakaran lahan yang beredar di sejumlah platform media sosial.

Video tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengidentifikasi orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Polisi selanjutnya mengetahui bahwa video itu direkam oleh dua pelajar SMP, Novan dan Farel. Keduanya sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika melihat kobaran api.

Kedua pelajar itu awalnya bermaksud membantu memadamkan api. Namun, mereka justru didatangi seorang pria yang kemudian diketahui sebagai A alias Ichung.

Ichung disebut meminta kedua pelajar tersebut meninggalkan lokasi. Peristiwa itu kemudian terekam kamera dan videonya menyebar di media sosial.

“Berawal dari video yang viral di media sosial di TikTok, IG dan sebagainya. Dari informasi tersebut, kami penyidik atau Satreskrim Polresta Palangka Raya mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan di seputar TKP,” kata Eka.

Dari informasi kedua pelajar tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan Ichung hingga akhirnya mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan terhadap Ichung, penyidik memperoleh informasi bahwa pembakaran dilakukan bersama W alias Bapak Memei, yang merupakan abang iparnya.

Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya Ipda Nopri mengatakan, kedua pria tersebut membakar lahan dengan tujuan mempercepat proses pembersihan.

Lahan yang terbakar berada tepat di belakang tempat tinggal mereka dan disebut merupakan milik kerabat.

“Kedua tersangka motifnya membersihkan lahan untuk tempat tinggal. Lahan yang terbakar tersebut persis di belakang tempat tinggal mereka sendiri,” ujar Nopri.

Keduanya diketahui mendapat pekerjaan untuk membersihkan lahan tersebut dan dijanjikan upah. Namun, besaran upah belum disepakati karena pekerjaan belum selesai.

Eka mengatakan, kedua pria tersebut memilih membakar rerumputan dan semak yang telah dirabat karena dianggap sebagai cara yang lebih cepat untuk membersihkan lahan.

“Tujuannya tadi seperti saya sampaikan, itu untuk pembersihan lahan. Padahal kan pembersihannya sebenarnya kan dibuang saja. Mungkin malas, cari cepat saja ya dibakar,” ujarnya.

Polisi menyebut lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 20 meter x 50 meter atau sekitar 1.000 meter persegi.

Api berhasil dipadamkan sehingga tidak sempat meluas ke area lainnya.

Eka menyayangkan tindakan kedua pria tersebut karena pembakaran dilakukan saat kondisi kemarau dan terdapat kabut asap. Menurutnya, pembakaran lahan secara sembarangan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih besar.

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut diproses menggunakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta pihak terkait, termasuk BMKG dan ahli yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Eka mengatakan, pengungkapan kasus pembakaran lahan bukan perkara mudah. Dari ratusan kejadian kebakaran hutan dan lahan yang tercatat di Kota Palangka Raya, polisi sejauh ini baru mengungkap dua perkara dengan pelaku yang diamankan.

Menurut dia, api yang cepat membesar kerap menghilangkan jejak awal pembakaran. Kondisi lokasi yang berada di area terbuka serta kejadian yang berlangsung pada malam hari juga menjadi tantangan bagi penyidik.

“Betul adanya, baru dua ini sejauh ini yang kami bisa ungkap. Karena memang tidak gampang. Matriks pembuktian intinya,” kata Eka.

Meski demikian, polisi memastikan penyelidikan terhadap kasus kebakaran lahan akan terus dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

“Kewajiban kami, namun kalaupun memang kami belum maksimal, kami tetap berusaha,” tegasnya.

Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan. Terlebih, kondisi kemarau dapat membuat api lebih mudah merambat dan memicu kebakaran yang lebih luas. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *