Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi memastikan insiden yang terjadi di lingkungan Mapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/8/2026), ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Insiden tersebut melibatkan EB, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut, dan H yang merupakan Kasat Lantas Polresta Palangka Raya.
Akibat kejadian itu, H mengalami luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mengatakan, insiden tersebut diduga bermula dari persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026).
“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” kata Sukrianto.
Setelah kejadian, EB diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan urine terhadap EB menunjukkan hasil negatif narkotika maupun obat terlarang.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dari sisi kedinasan, EB telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut.
Ia kemudian ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.
Kapolresta Palangka Raya menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan melalui mekanisme kedinasan sekaligus proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya. (red)













