Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin pekat membuat sejumlah siswa di Kalimantan Tengah (Kalteng) harus kembali belajar dari rumah.
Pemerintah Provinsi Kalteng mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak kabut asap. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (31/8/2026).
Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melalui Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Pemprov Kalteng mengambil langkah tersebut setelah kualitas udara di sejumlah wilayah memburuk. Berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara di beberapa daerah berada pada level sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud, pelaksanaan proses belajar mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian isi surat edaran tersebut.
PJJ dilakukan dengan tetap mengikuti jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan sekolah. Guru tetap melaksanakan pembelajaran dari satuan pendidikan masing-masing.
Kegiatan belajar secara daring dimulai pukul 08.00 WIB. Setiap satu jam pelajaran berlangsung selama 30 menit.
Untuk siswa SMK, khususnya pada mata pelajaran kejuruan atau produktif, kegiatan praktik untuk sementara diganti dengan pembelajaran teori.
Sedangkan pembelajaran di Satuan Pendidikan Khusus (SKh) akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara daring maupun luring.
Selama PJJ berlangsung, orang tua atau wali diminta ikut mengawasi anak saat mengikuti pembelajaran dari rumah.
Siswa juga diimbau tidak beraktivitas di luar rumah selama kabut asap masih mengganggu kualitas udara.
Meski belajar dari rumah, pendampingan terhadap siswa tetap dilakukan. Guru bimbingan konseling (BK) maupun wali kelas dapat memberikan layanan secara daring jika dibutuhkan.
Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah juga diminta memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik.
Laporan pelaksanaan pembelajaran kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui pengawas pembina masing-masing.
Penerapan PJJ nantinya akan dievaluasi dengan melihat perkembangan kondisi kabut asap.
Jika kualitas udara kembali membaik dan kondisi dinilai aman, siswa akan kembali mengikuti pembelajaran secara tatap muka seperti biasa.
“Apabila kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Di sisi lain, sekolah tetap diminta memastikan keamanan lingkungan selama kegiatan belajar mengajar dialihkan ke rumah.
Kepala satuan pendidikan harus mengamankan bangunan, sarana dan prasarana, serta perangkat digital yang berada di lingkungan sekolah.
Perkembangan kondisi kabut asap di sekitar sekolah juga diminta dilaporkan melalui platform Kelas Digital Huma Betang. (red)













