Samarinda, Nusaborneo.com – Urusan balik nama sertipikat tanah kini bisa dilakukan dengan waktu yang lebih pasti. Sebanyak 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan ini hadir untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak atas tanah. Salah satu warga Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus balik nama sertipikat.
Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa (1/9/2026). Hanya beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (4/9/2026), ia mendapat informasi bahwa sertipikatnya telah selesai diproses dan dapat diambil.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari,” ujar Ahmad.
Menurutnya, layanan tersebut memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat yang sedang mengurus administrasi pertanahan.
“Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” sambungnya.
Dalam layanan PERINTIS, proses peralihan hak ditetapkan maksimal 10 hari. Proses tersebut terbagi dalam beberapa tahapan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantah selama lima hari.
Ahmad menilai kepastian waktu dalam layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” katanya.
Hal serupa dirasakan Ika yang mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang. Ia merasakan langsung proses layanan PERINTIS setelah melakukan transaksi jual beli tanah.
Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026. Proses kemudian dilanjutkan dengan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus.
Selanjutnya, AJB ditandatangani oleh PPAT pada 28 Agustus. Pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September, kemudian Ika melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September.
Setelah seluruh tahapan dilalui, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” ujar Ika.
Penerapan PERINTIS 10 Hari di 17 Kantah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. (red)













