NasionalNews

HUT RI ke-81, ATR/BPN Pangkas Layanan Pertanahan: Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari

×

HUT RI ke-81, ATR/BPN Pangkas Layanan Pertanahan: Balik Nama Ditargetkan Selesai 10 Hari

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memberikan sambutan dalam peluncuran transformasi layanan dan organisasi Kementerian ATR/BPN. (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi pelayanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Tiga terobosan tersebut yakni layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, ketiga program itu menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron saat peluncuran di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin.

Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah itu, penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam waktu lima hari.

Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif.

Transformasi ketiga menyasar tata kelola internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sistem tersebut diterapkan melalui struktur organisasi dan tata kerja baru di 10 Kantor Pertanahan (Kantah). Dalam skema ini, penataan jabatan kepala seksi dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Nusron mengatakan, perubahan tersebut diperlukan agar pelayanan publik tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administrasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menurut dia, masyarakat yang datang ke kantor pertanahan harus mengetahui kapan urusannya dapat diselesaikan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujar Nusron.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang semakin cepat dan transparan.

Ia mengatakan, setiap inovasi tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” kata dia.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.

Sebagai bagian dari penguatan komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi juga menandatangani Pakta Integritas.

Enam kepala kantor menandatangani secara langsung, yakni dari Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 kepala kantor lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.

Dengan peluncuran ini, Kementerian ATR/BPN berharap transformasi pelayanan tidak sekadar menjadi perubahan sistem, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat melalui proses pengurusan pertanahan yang lebih pasti, cepat, dan terukur. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *