NasionalNews

Warga Ternate Rasakan Kepastian Jadwal Pengukuran Tanah, Cuma 4 Hari

×

Warga Ternate Rasakan Kepastian Jadwal Pengukuran Tanah, Cuma 4 Hari

Sebarkan artikel ini
Pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat memberikan layanan kepada masyarakat. (ist) 

Ternate, Nusaborneo.com – Masyarakat kini tak perlu lagi menebak kapan tanah mereka akan diukur dalam proses sertipikasi. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, jadwal pengukuran dapat diketahui sejak awal sehingga masyarakat bisa menyesuaikan waktu dan aktivitasnya.

Kemudahan tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna usai membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.

Ratna mengaku proses yang dijalaninya relatif singkat. Setelah melengkapi berkas pada 4 September, pihak Kantah Kota Ternate menginformasikan pada 8 September bahwa SPS sudah dapat diambil. Pada saat yang sama, jadwal pengukuran juga ditentukan.

Pengukuran tanah kemudian dijadwalkan berlangsung dua hari setelahnya.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” katanya.

Menurut Ratna, kepastian jadwal tersebut membuat proses sertipikasi tanah menjadi lebih mudah dipersiapkan. Dia berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan di kantor pertanahan lainnya.

“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.

Pengalaman serupa dirasakan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Ia baru saja mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.

Riza mengapresiasi penerapan sistem Pengukuran Terjadwal karena masyarakat dapat mengetahui dan memantau jadwal pengukuran bersama petugas.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Riza.

Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah.

Dengan adanya kepastian jadwal, proses layanan pertanahan diharapkan menjadi lebih terukur dan teratur. Masyarakat pun memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan aktivitas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *