NasionalNews

IJTI Dukung Deklarasi Bali, Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari AI

×

IJTI Dukung Deklarasi Bali, Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari AI

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan. (ist)

Bali, Nusaborneo.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendukung Deklarasi Bali yang memuat komitmen sejumlah negara ASEAN untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar di The Patra Bali Resort and Villas, Sabtu (10/10/2026).

Deklarasi Bersama ASEAN atau ASEAN Joint Statement itu menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan industri media di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan AI.

Deklarasi dibacakan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar. Hadir pula puluhan delegasi, mulai dari perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, hingga pakar hukum dari berbagai negara ASEAN dan Skotlandia, termasuk Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan.

Dalam deklarasi tersebut, para delegasi menyepakati empat komitmen utama. Pertama, mengakui karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi penting bagi kepentingan publik.

Kedua, memperkuat kerangka hukum hak cipta di setiap negara untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

Ketiga, mendorong terciptanya tata niaga yang adil, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan, reproduksi, distribusi, serta kesepakatan komersial atas karya jurnalistik oleh platform digital.

Keempat, memperkuat kerja sama lintas sektor di kawasan ASEAN, termasuk menjajaki mekanisme negosiasi kolektif dan langkah kebijakan konkret untuk melindungi hak cipta jurnalistik.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan bisnis perusahaan media. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas informasi dan demokrasi.

“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” ujar Komaruddin setelah membacakan deklarasi.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar menilai, tantangan perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan AI membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama antarnegara.

Menurutnya, Deklarasi Bali menjadi pijakan awal bagi negara-negara ASEAN untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan.

“Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” kata Hermansyah.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan berharap, kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai deklarasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi jurnalis.

Dia menilai, perlindungan hak cipta dapat membuka peluang peningkatan kesejahteraan jurnalis melalui penghargaan ekonomi yang lebih layak atas karya yang dihasilkan.

Herik juga menegaskan, penghormatan terhadap hak cipta merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya untuk menghadirkan informasi kepada masyarakat.

“Masa depan ekosistem pers harus diperjuangkan bersama. Bukan untuk kepentingan ekonomi jurnalis dan keberlanjutan media saja, jauh lebih dari itu adalah menjaga agar publik bisa tetap mendapat karya jurnalistik positif, yang berkualitas, menginspirasi dan bermanfaat. Ini semua tentang kerja keras kita dalam menjaga demokrasi,” tutur Herik.

Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut diharapkan berlanjut pada penyusunan peta jalan atau roadmap regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.

Dengan tindak lanjut tersebut, penggunaan dan pengambilan karya jurnalistik tanpa izin maupun kompensasi diharapkan dapat ditangani melalui sistem perlindungan kekayaan intelektual yang menyesuaikan perkembangan teknologi.

Dukungan IJTI terhadap Deklarasi Bali diharapkan turut memperkuat posisi jurnalis dan perusahaan media dalam menghadapi tantangan era digital, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *