Penegasan tersebut disampaikan Arton saat memimpin Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Menurut Arton, Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang menampung kebutuhan masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD. Karena itu, setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Arton.
Dia mengatakan, setiap usulan Pokir harus mencantumkan lokasi kegiatan yang jelas, penerima manfaat yang terukur, serta memiliki kesesuaian dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Arton juga meminta Pemprov Kalteng menyampaikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan setiap usulan. Informasi tersebut mencakup hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan usulan belum dapat diakomodasi.
Menurutnya, seluruh anggota DPRD harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama. Dia menekankan pentingnya menghindari standar ganda maupun perlakuan diskriminatif dalam proses penelaahan usulan.
Selain transparansi, Arton mengingatkan pentingnya mencegah penyalahgunaan Pokir dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dia menegaskan, anggota DPRD yang menyampaikan aspirasi masyarakat tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk menentukan penyedia pekerjaan.
“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” katanya.
Arton menilai, pembenahan tata kelola tidak boleh hanya berfokus pada program yang bersumber dari Pokir. Seluruh program pemerintah, baik yang berasal dari Pokir maupun di luar Pokir, perlu dievaluasi untuk memperbaiki sistem dan mencegah persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dia meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Inspektorat bekerja secara profesional serta terkoordinasi.
Koordinasi tersebut, lanjutnya, perlu didukung penguatan standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi, mekanisme pengaduan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program.
“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.
Dia berharap rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Arton menegaskan, perjuangan terhadap aspirasi masyarakat harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan pencegahan konflik kepentingan.
“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalimantan Tengah yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, anggota DPRD Kalteng, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng. (red/yd)













