News

PT BNJMP Siap Bertanggungjawab Selesaikan Sengketa Lingkungan Di luar Pengadilan

×

PT BNJMP Siap Bertanggungjawab Selesaikan Sengketa Lingkungan Di luar Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Foto Keterangan : Kabid Tata Lingkungan, Penataan Hukum dan Penataan Kapasitas Lingkungann Hidup DLH Kabupaten Barito Timur, Sapta Aprianto.

TAMIANG LAYANG, Nusaborneo.com – PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa (BNJMP) terbukti adanya pencemaran lingkungan hidup. Sehingga pihak perusaahan akan bertanggungjawab untuk menyelesesaikan senngketa lingkungan hidup diluar pengadilan.

Hal tersebut di katakan oleh Kabid Tata Lingkungan, Penataan Hukum dan Penataan Kapasitas Lingkungann Hidup DLH Kabupaten Barito Timur ,Sapta Aprianto, usai mengikuti Zoom meeting, Dit. PSLH Ditjen PHLHK-KLHK, Senin (4/9).

“Pihak perusahaan terbukti bersalah adanya pencemaran lingkungan hidup, mereka siap bertangungjawab dan akan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan,” Ucap Sapta, kepada Awak media.

Dijelaskan, pihak perushaan pertambangan tersebut dinyatakan terbukti bersalah akibat adanya insiden tongkang angkutan batubara yang patah menjadi dua bangian saat dilalukan loading di pelabuhan PT BNJMP, di Sungai Napu, Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur beberapa waktu lalu.

“PT BNJM terbukti bersalah berdasarkan hasil Ahli Pencemaran dan Ekotoksikologi tim dari KLHK, yang menyatakan akibat tumpahnya batubara menyebabkan sungai menjadi tercemar, sehingga membahayakan makhluk hidup yang ada di ekosistem tersebut,” jelasnya.

Pada Awal bulan Oktober 2023, akan dilakukan rapat di jakarta, sekaligus menentukan ganti rugi oleh PT BNJMP akibat patahnya tongkang batubara di sungai Napu.

Selain itu Sapta juga mengatakan terkait adanya pihak DLH Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pemasangan plank pengawasan beberapa waktu lalu, di wilayah pelabuhan PT BNJMP dirinya mempertanyakan kenapa tidak dilaporkan saja ke pihak Kejaksaan.

“menurut DLH Provinsi Kalteng PT BNJMP diduga adanya kongkalikong pajak, kenapa harus cek kelapangan dan pasang plank? Kan seharusnya lapor saja ke Kejaksaan apabila benar adanya kongkalikong terkait pajak izin lingkungan oleh pihak perusahaan,” katanya.(pr)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *