Eksekutif

BPN Kalteng Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

×

BPN Kalteng Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sebarkan artikel ini
IST

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya mempercepat legalitas aset wakaf di Kalimantan Tengah terus diperkuat. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriani Hasibuan, bersama jajaran Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalteng menggelar koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan itu, seluruh pihak menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat agar terhindar dari potensi sengketa maupun persoalan hukum di masa mendatang.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga dinilai penting untuk mendukung pemanfaatan lahan secara optimal bagi kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kolaborasi antara BPN, Kementerian Agama, dan BWI, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan menjangkau seluruh aset wakaf yang belum memiliki legalitas resmi.

Kanwil BPN Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah serta kemaslahatan umat di Bumi Tambun Bungai. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *