News

Penambang Tanpa Ijin Divonis Ringan

×

Penambang Tanpa Ijin Divonis Ringan

Sebarkan artikel ini
Foto Keterangan : Kantor PN Tamiang Layang

TAMIANG LAYANG, Nusaborneo.com -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang menjatuhkan vonis ringan terhadap para terdakwa penambangan tanpa ijin jenis Galian C. Terdakwa Yosep Manggau Bin Manggau dan Suhardi Bin Hardundi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Moch Isa Nazarudin, Selasa (10/10).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur sebelumnya yakni 5 bulan. Hanya bedannya JPU dalam tuntutannya alat bukti berupa excavator merk caterpilar PC 320 di rampas untuk negara namun dalam pertimbangan majelis hakim alat bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Yosep Manggau.

“Setelah dibacakan putusan terdakwa menerima hasil putusan sedangkan JPU masih pikir-pikir,” kata Isa.

Dalam dakwan terdakwa tertangkap tangan oleh anggota Satreskrim Polres Bartim yang sedang melakukan patroli Ops peti telabang 2023. Terdakwa saat melakukan penambangan galian tanah laterit menggunakan 1 unit excavator merk Caterpilar PC320 yang sedang dioperasikan oleh Terdakwa Suhardi dan juga ada terdakwa Yosep Manggau di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur

kemudian Anggota Satreskrim Polres Barito Timur tersebut menanyakan perizinan dari kegiatan penambangan galian tanah tersebut namun ternyata Terdakwa Yosep Manggau tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Barito Timur untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *