Palangka Raya, Nusaborneo.com.com – Upaya mencegah perundungan di lingkungan sekolah terus dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya. Kali ini, Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan pelajar SMA Negeri 6 Palangka Raya terkait bahaya bullying dan konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelakunya.
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut diikuti sebanyak 111 siswa dan siswi. Penyuluhan diberikan sebagai bagian dari edukasi hukum sejak dini agar para pelajar memahami pentingnya menjaga sikap dan perilaku dalam pergaulan sehari-hari.
Ps. Kasikum Polresta Palangka Raya AKP Tumijan, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan bahwa perundungan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak psikologis maupun sosial bagi korban.
Menurut dia, pemahaman mengenai aturan hukum perlu diberikan kepada pelajar agar mereka mengetahui bahwa tindakan bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan dapat berimplikasi hukum.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menanamkan kesadaran kepada para siswa agar saling menghormati, menghargai perbedaan, dan menghindari segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah,” kata Tumijan, Rabu (3/6/2026).
Materi penyuluhan disampaikan oleh personel Seksi Hukum Polresta Palangka Raya, yakni Aiptu Aurelius Roa, Aipda Wardie, dan Brigpol Esa Pratiwi Ningrum.
Dalam pemaparannya, para siswa diberikan penjelasan mengenai berbagai bentuk bullying, mulai dari perundungan fisik, verbal, hingga melalui media digital. Selain itu, peserta juga mendapat informasi mengenai aturan hukum yang mengatur tindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pelajar tampak antusias mengikuti kegiatan yang berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab seputar kasus-kasus perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun media sosial.
Polresta Palangka Raya berharap edukasi hukum semacam ini dapat meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perundungan.
Melalui penyuluhan tersebut, kepolisian juga mengajak para siswa untuk berani melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan bullying, sehingga dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius. (red)













