News

Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Jual Obat Ilegal

×

Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Jual Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto Keterangan : Polsek Dusun Tengah telah mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal dengan berhasil mengamankan berinisial DW (37) dan YH (21), Jumat (27/10).

TAMIANG LAYANG, Nusaborneo.com – Polsek Dusun Tengah telah mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal dengan berhasil mengamankan berinisial DW (37) dan YH (21), Jumat (27/10).

DW tertangkap tangan menyimpan obat merk Samcodin di rumahnya. Dari tangan DW, petugas berhasil menyita sebanyak 2.000 butir obat siap edar. Tindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat ilegal tersebut.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, menyampaikan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan DW di rumahnya.

Selain DW, pihak berwenang juga berhasil mengamankan seorang individu berinisial YH (21), yang merupakan orang yang membantu dalam peredaran obat tersebut. YH memesan barang secara online dan turut serta dalam pengedaran obat tersebut. Dari tangan YH, diamankan 1 buah HP android.

“Saya mengekspresikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran obat terlarang dan narkotika,” ucapnya.

Kepada DW dan YH dikenakan pasal tindak pidana yang berhubungan dengan pengedaran obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas, sebagaimana diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000. Tindakan tegas ini adalah bukti kerja keras Polsek Dusun Tengah dalam memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.(PR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *