News

Tipu Teman, Warga Kec. selat Diamankan Polisi

×

Tipu Teman, Warga Kec. selat Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com – Mengaku dirinya baru saja jual tanah senilai 80 juta, lalu minta belikan HP dan 1 unit sepeda motor bekas agar bisa mengambil uang tersebut, Hadi (42) warga jalan Cilik Riwut Selat Hulu Kecamatan Selat akhirnya diamankan oleh aparat Resmob Satreskrim Polres Kapuas.

Pasalnya, hadi justru menghilang setelah mendapatkan kedua barang tersebut dari korban Hendra (38) warga jalan Pemuda Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebagaimana rilies yang disampaikan kemedia ini menerangkan bahwa kejadian ini bermula pada Minggu (1/10) sekitar jam 07.00 Wib pelaku datang ke Barak Korban di jalan Kruing No.08 RT.03 Kelurahan Selat Dalam dan menginap beberapa Hari.

Kemudian pada malam senin (4/10) meminta untuk dibelikan 1 unit Kendaraan untuk pulang ke Kandangan dengan janji akan di bayarkan di Kandangan karena baru selesei menjual tanah seharga 80 juta serta satu buah hhand phone VIVO A21 diarea pertokoan Pelabuhan danau mare.

Namun sejak berangkat pada kamis (5/10) pelaku seakan menghilang dan tidak bisa di hubungi lagi, karena merasa sudah di tipu kemudian perihal ini dialporkanya ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Sampai akhirnya pelaku dapat diamankan pada hari Rabu (15/11) sekitar pukul 01.00 Wita saat berada di Desa Tabru Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Resmob Polres Paser.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, Selasa (20/11) membenarkan akan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut, “Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas, akibat perbuatanya pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana”Katanya.(hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *