Palangka Raya, Nusaborneo.com – Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2024-2027, Agus Triantony S.Sos menyayangkan statement akademisi salah satu Perguruan Tinggi di Palangka Raya yang seakan menilai Gubernur Kalteng membatasi pejabat dalam Keterbukaan informasi publik di wilayah Kalteng.
Sebaiknya kita melihat fakta dan data dulu sebelum berkomentar, terlebih menilai sesuatu yang belum tentu benar penafsirannya.
“Gubernur Agustiar Sabran dan Wakilnya Edy Pratowo saya lihat sangat terbuka dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Kalteng,” ucapnya kepada media ini dalam riliesnya, Rabu (06/08).
Seperti diketahui bahwa adanya berita Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran menghadapi kritik tajam dari akademisi komunikasi setelah mengeluarkan kebijakan yang membatasi pejabat perangkat daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk berbicara kepada media dan kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi informasi publik dan kebebasan pers.
“Gubernur Kalteng sudah sangat transparan terkait informasi publik kepada masyarakat maupun Pers. Bahkan kegiatan rutin yang digelar Pemprov yakni tatap muka serta diskusi dengan media se Kalteng sering sekali dilakukan bersama pejabat di lingkup Pemprov Kalteng, jadi yang mana Gubernur Kalteng membatasi Keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Saya sering berkegiatan yang sama dengan Gubernur dan Wagub Kalteng tidak adanya batasan terhadap media atau insan pers untuk meminta informasi maupun masyarakat yang bermohon informasi publik terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng.
“Gubernur dan Wagub juga sangat berkomitmen penuh dalam keterbukaan informasi publik melalui OPD. Hal tersebut dibuktikan sudah banyaknya OPD yang semakin Informatif melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan informasi publik yang digelar oleh KI Kalteng setiap tahunnya,” pungkas Agus. (red)













