KUALA KAPUAS, NUSA BORNEO – Karena membawa Narkoba jenis, Pria berusia 33 Tahun berinisial BP warga Jalan Manggis Banjarmasin Provinsi Kalimantan selatan terpaksa berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.

Pelaku diamankan petugas pada Kamis 20 Juli 2023 saat melintas di ruas jalan Trans Kalimantan KM 12.5 Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur, yang mana sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang membawa narkoba berikut dengan ciri-cirinya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pencegatan tepat sekitar pukul 13.00 Wib pada saat pelaku yang mengendarai sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam dengan Nopol DA 4703 LW, melintas di depan jembatan timbang, dan benar saja setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam 2 plastik klip kecil dengan berat 5,24 Gram.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan kan perihal penangkapan terhadap pelaku “Pelaku berikut barang bukti narkoba seberat 5.24 Gram serta kendaraan yang dipakainya sudah kita amankan di polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.”Katanya.(HPN).













