Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah dan desa, Jumat (6/2/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas ini dibuka langsung oleh Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno.
Bimtek yang diinisiasi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta peserta dari unsur PPID.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penguatan materi dari sejumlah narasumber nasional dan provinsi, di antaranya Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulyn, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Linggarjati, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah, Erwindy.
Ketua panitia pelaksana yang juga Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas dalam laporannya menyampaikan bahwa bimtek ini difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur pengelola PPID, khususnya dalam pelayanan informasi publik, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi, hingga mekanisme penanganan permohonan dan sengketa informasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 214 desa di Kabupaten Kapuas, sebanyak 105 desa telah membentuk PPID desa. Capaian tersebut menjadikan Kabupaten Kapuas sebagai daerah pertama di Kalimantan Tengah yang membentuk PPID di tingkat desa sekaligus menyelenggarakan bimtek pengelolaannya.
Sementara itu, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno dalam sambutannya menekankan pentingnya peran PPID sebagai garda terdepan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, perangkat daerah dan desa harus mampu menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan secara konsisten,” tegas Bupati.
Ia berharap melalui bimtek tersebut, pengelola PPID dapat bekerja lebih profesional dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat, sejalan dengan prinsip good governance.
Rangkaian kegiatan pembukaan turut dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, dan desa berprestasi dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, serta kehumasan Tahun 2025. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan deklarasi komitmen keterbukaan informasi publik.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemkab Kapuas optimistis pengelolaan informasi publik hingga tingkat desa akan semakin tertata, transparan, dan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan pemerintahan. (red/hp)













