News

Buron 1 Tahun Kasus Dugaan Korupsi, Polisi Berhasil Ciduk Pelaksana Kontraktor Gedung Expo di Sampit

×

Buron 1 Tahun Kasus Dugaan Korupsi, Polisi Berhasil Ciduk Pelaksana Kontraktor Gedung Expo di Sampit

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kerja keras aparat penegak hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan LMZ, buronan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun terakhir.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023.

“Kasus ini menyangkut pembangunan Gedung Expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019–2020,” ungkap Erlan.

Senada, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menambahkan, dalam perkara ini penyidik menetapkan LMZ, Direktur PT Heral Eranio Jaya, selaku penyedia jasa/kontraktor, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit BPK RI, tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak tahun 2022. Pada 14 Juni 2024, penyidik resmi menetapkan LMZ sebagai tersangka. Namun, sejak 19 Juli 2024, ia dinyatakan buron setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus.

Setelah menjadi buronan selama lebih dari setahun, LMZ akhirnya ditangkap tim Subdit III Tipidkor Polda Kalteng di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/9/2025).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Rimsyahtono.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus merusak pembangunan daerah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *