Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan langkah hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ekspor Zircon oleh PT. Investasi Mandiri. Setelah sebelumnya menyita pabrik Zircon milik perusahaan tersebut di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, pada Rabu (17/9/2025) penyidik melakukan penggeledahan di Kantor CV. Dayak Lestari yang beralamat di Jalan Mangku Rambang No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan, mulai dari ruang direktur, bendahara, rapat, kerja, hingga ruang arsip. Dari lokasi, diamankan 1 unit mobil dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, penyidik resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dugaan kasus ini terkait penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT. Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.
PT. Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan menggunakan Persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok, seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari wilayah IUP tersebut. Faktanya, perusahaan melalui CV. Dayak Lestari dan pemasok lain membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di wilayah Katingan dan Kapuas.
Modus ini diduga menimbulkan penyimpangan serius, termasuk penerbitan RKAB yang seakan-akan melegalkan penjualan komoditas dari luar wilayah izin tambang. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai (IPPKH).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan.
“Penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, termasuk kemungkinan penerapan pasal TPPU, serta menelusuri dan mengamankan aset-aset milik PT. Investasi Mandiri,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H., juga memastikan bahwa pengusutan perkara ini akan terus berjalan untuk mengungkap kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat.(red)













