Palangka Raya, Nusaborneo.com – Peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah kembali mendapat pukulan. Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diduga sebagai pengedar.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Berdasarkan informasi masyarakat, personel kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Mentawa Baru,” jelasnya dalam siaran pers, Senin (9/2/2026).
Pelaku diketahui berinisial SM (34). Ia ditangkap pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kurang lebih 50 gram.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, selain narkoba, polisi juga menyita satu unit sepeda motor roda dua, satu buah handphone, serta plastik yang diduga digunakan sebagai pembungkus barang haram tersebut.
“Keberhasilan ini berkat sinergi dan peran aktif masyarakat yang tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan,” ungkap Slamet.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. SM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (red/am)













