Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/6/2026).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, bertujuan menghimpun masukan dan aspirasi dari daerah terkait penyusunan RUU Kabupaten/Kota yang sedang dibahas di parlemen.
Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalteng, menyambut baik langkah DPR RI melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, pembahasan RUU ini menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi daerah, memperjelas batas wilayah, sekaligus mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke pelosok.
“Kami berharap aturan yang nantinya lahir dapat menjadi landasan yang kuat bagi percepatan pembangunan daerah yang berkeadilan, termasuk memberikan perhatian terhadap perlindungan masyarakat adat,” ujar Linae saat membacakan sambutan gubernur.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat lima kabupaten di Kalteng yang masuk dalam cakupan RUU, yakni Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Zulfikar mengatakan masukan dari pemerintah daerah sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Ia berharap RUU tersebut nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi daerah, tetapi juga mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah bupati dan pimpinan DPRD dari kabupaten yang masuk dalam pembahasan RUU. (red)













