Palangka Raya, Nusaborneo.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Sabtu (8/2/2025). Rapat tersebut digelar dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2021–2024, serta usulan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah periode 2025–2030.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016. Disebutkan bahwa DPRD wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi sebelum diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Dengan ini kami umumkan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2021–2024, yaitu H. Sugianto Sabran, S.IP dan H. Edy Pratowo, S.Sos, M.M,” ucapnya dalam rapat.
Selain itu, turut diumumkan pula usulan pengesahan pengangkatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah masa jabatan 2025–2030, yakni H. Agustiar Sabran, S.Kom dan H. Edy Pratowo, S.Sos, M.M.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara usulan pemberhentian dan pengangkatan calon kepala daerah tersebut, sebagai bagian dari proses administratif menuju pelantikan resmi oleh Presiden RI. (Mda)