Pemkab Barut

Dua Surat Edaran Bupati Barut Jadi Angin Segar untuk Warga di Tengah Kelangkaan BBM

×

Dua Surat Edaran Bupati Barut Jadi Angin Segar untuk Warga di Tengah Kelangkaan BBM

Sebarkan artikel ini
Screnhot Surat Edaran Bupati Barito Utara. (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Sepekan terakhir, antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Muara Teweh menjadi pemandangan yang tak biasa. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat warga resah, terutama ketika harga di tingkat pengecer melambung jauh dari harga normal. Di tengah kegelisahan itu, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, merespon cepat dengan menerbitkan dua Surat Edaran (SE) untuk meredam gejolak serta menata kembali distribusi BBM di daerah.

Kedua surat edaran ini—Nomor 481 dan 482 Tahun 2025—dianggap sebagai langkah konkret pemerintah untuk memastikan BBM tetap tersedia dan dapat diakses dengan harga yang wajar. Potret surat edaran tersebut kini tersebar di berbagai kanal media sosial, menjadi bahan perbincangan warga yang berharap kebijakan ini membawa perubahan nyata.

Melalui SE Nomor 481, pemerintah secara tegas menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk dua jenis BBM yang kerap dijual pengecer: Pertalite maksimal Rp 13.000 per liter dan Pertamax maksimal Rp 15.000 per liter.
Dalam SE itu, pedagang diminta tidak memanfaatkan situasi kelangkaan untuk meraih keuntungan berlebih. Pemerintah daerah pun menyiapkan langkah penertiban jika ditemukan pelanggaran.

“Sudah beberapa hari ini bensin eceran naik tidak karuan. Kalau sekarang ada batas harga, kami tentu lega,” ujar salah satu warga Muara Teweh yang ditemui di kawasan Jalan Yetro Sinseng.

Selain harga, surat edaran ini juga menekankan agar BBM dari SPBU ataupun APMS lebih diprioritaskan untuk masyarakat umum serta kendaraan pelayanan publik.

Berbeda dengan SE sebelumnya yang menyasar pengecer, SE Nomor 482 Tahun 2025 ditujukan kepada para pengelola SPBU. Dalam surat tersebut, Bupati mewajibkan SPBU mematuhi Harga Eceran Resmi (HER), serta melakukan pengaturan distribusi secara lebih proporsional.

SPBU diminta menghindari praktik penimbunan atau penjualan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengisian ke wadah non-standar juga dilarang keras. Semua transaksi dan distribusi diwajibkan dicatat secara akurat untuk mencegah penyimpangan.

“Harapan kita, antrian bisa cepat normal. Asal SPBU benar-benar menyalurkan sesuai aturan, masyarakat tidak akan dirugikan,” kata salah seorang pengendara ojek daring yang turut antre di SPBU Trinsing.

Dua surat edaran ini diterbitkan berlandaskan regulasi nasional terkait minyak dan gas, termasuk aturan distribusi dan ketentuan harga resmi. Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap kebijakan ini bisa memulihkan stabilitas pasokan sekaligus mengurangi keresahan masyarakat.

Kondisi di lapangan kini tengah dipantau secara intensif oleh tim pengawasan dari pemerintah daerah. Warga Muara Teweh pun menaruh harapan besar agar situasi BBM segera kembali normal, sehingga aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat dapat pulih seperti sediakala.

“Yang penting sekarang, kami tidak perlu lagi khawatir tiap kali mau beli bensin,” ujar seorang warga lainnya, sembari menunjukkan tangkapan layar surat edaran yang ia simpan di ponselnya.

Dengan kebijakan terbaru ini, masyarakat menanti langkah konkret lanjutan di lapangan—semoga tidak sekadar surat, tetapi membawa perubahan nyata bagi ribuan warga Barito Utara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *