News

Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor DPMPTSP Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zircon

×

Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor DPMPTSP Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zircon

Sebarkan artikel ini
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo bersama penyidik saat dilokasi penggledahan. (ist)  

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penjualan dan ekspor komoditas tambang zircon, ilmenite, dan rutil yang diduga dilakukan oleh PT Investasi Mandiri. Untuk memperkuat alat bukti, penyidik menggeledah dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.

Penggeledahan dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, di dua lokasi berbeda, yakni kantor DPMPTSP di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, serta kantor DPMPTSP yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH., MH., dalam keterangan pers kepada awak media pada Selasa (6/1/2026) menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks container berisi dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi dimaksud.

Dodik menjelaskan, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut awalnya diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.

Namun dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga melakukan penjualan komoditas dengan menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar legalitas. Persetujuan RKAB tersebut diduga digunakan seolah-olah seluruh komoditas zircon yang dijual berasal dari wilayah IUP perusahaan.

Faktanya, penyidik menemukan indikasi bahwa PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari serta sejumlah pemasok lain membeli dan menampung hasil tambang dari aktivitas penambangan masyarakat di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025, termasuk penjualan di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara.

Akibat dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Selain kerugian keuangan negara, praktik tersebut juga berdampak pada tidak optimalnya penerimaan pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hingga saat ini, Kejati Kalteng masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (red/foto:ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *