Kuala Kapuas, Nusa Borneo – Karena dianggap telah melakukan tindak pidana tentang narkotika sebagaimana pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Sutradara Alias Ebeng (31) warga RT.005 Desa Sei Hanyo diamankan polisi.
Pasalnya pada saat petugas dari Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas melakukan pengrebekan Kamis (15/6) sekitar pukul 11.00 Wib, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3.47 gram.
Karena tidak bisa menerangkan akan kepemilikan barang bukti narkoba tersebut, oleh petugas pelaku kemudian langsung di bawa ke Mapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan ihkwal penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku “Betul untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut”Katanya.(Hpn)
Miliki 3,47 Gram Sabu, Ebeng Diamankan Polisi













