Palangka Raya, Nusaborneo.com — Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui rapat koordinasi yang digelar Selasa (22/7/2025) di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi ancaman kebakaran selama musim kemarau.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Rapat dipimpin oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gloriana B. Aden, dan dihadiri unsur BMKG, TNI, Polri, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah. Fokus pembahasan adalah peningkatan koordinasi antar-stakeholder untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.
Wilayah Rawan Gambut, Regulasi Sudah Ada
Gloriana menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah Palangka Raya adalah lahan gambut yang sangat rentan terbakar. Ia mengingatkan bahwa Pemkot telah memiliki regulasi untuk pencegahan, yakni:
- Perda No. 7 Tahun 2003 tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan
- Perwali No. 18 Tahun 2007 mengenai tanggung jawab pemilik lahan
BMKG Prediksi Puncak Kemarau Agustus 2025
Data BMKG menunjukkan bahwa Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya, mulai memasuki musim kering pada Juli 2025, dengan puncak terjadi bulan berikutnya. Kondisi ini membuat upaya pencegahan karhutla harus dilakukan secara aktif dan kolektif.
Peringatan terhadap Pembakaran Lahan
Pembukaan lahan dengan cara membakar masih dilakukan sebagian masyarakat, menurut Gloriana. Meski dianggap praktis dan murah, metode ini berisiko tinggi memicu kebakaran yang meluas. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sering kali tak terkendali dan dapat berujung bencana.
Ajakan untuk Bersama Mencegah Bencana
“Pemerintah mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut aktif dalam pencegahan karhutla,” tegas Gloriana. Status siaga bukan hanya alarm pemerintah, tapi juga ajakan untuk menjaga lingkungan dan kesehatan bersama dari ancaman kabut asap. (Mda)













