Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan tengah ( Kalteng) kembali menggelar pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika maupun Perkara Tindak Pidana Lainnya Tahun 2025 bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri Pulang Pisau, Rabu (25/6).
Pada kesempatan itu Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i turut hadir guna menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang juga dihadiri Forkopimda lainnya.
“Pemerintah daerah mengapresiasi kegiatan tersebut. Artinya, ini adalah bukti nyata pemerintah daerah hadir dan mendukung kejaksaan negri pulang pisau,” ucapnya.
Kepala Kejari Pulpis, Deddy Yuliansyah Rasyid menjelaskan pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2025.
“Barang bukti yang kita musnahkan ada sedikit penurunan di Tahun ini, artinya ada penurunan kriminalitas, tentu saja ini tidak lepas dari kaloborasi penegakan hukum dan juga dukungan dari penyidik Polri,” pungkasnya.(tn)













