Pemkab Kapuas

Musrenbang Kecamatan Selat Serap 511 Usulan untuk RKPD Kapuas 2027

×

Musrenbang Kecamatan Selat Serap 511 Usulan untuk RKPD Kapuas 2027

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Musrenbang Kecamatan Selat di Aula Bapperida Kuala Kapuas yang dibuka langsung Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Senin (12/1/2026). (ist)

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bapperida Kuala Kapuas, Senin (12/1/2026).

Musrenbang Kecamatan Selat secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Kapuas Daerah Pemilihan I, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, serta perwakilan desa dan kelurahan.

Forum perencanaan ini menjadi wadah strategis untuk menampung dan menyelaraskan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun sejak pelaksanaan Musrenbang desa dan kelurahan. Berbagai usulan yang disampaikan didominasi kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta program pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

Camat Selat, Syarifullah, menjelaskan bahwa tahapan perencanaan pembangunan di wilayahnya telah dimulai sejak November 2025. Musrenbang desa dan kelurahan di Kecamatan Selat yang terdiri dari delapan kelurahan dan dua desa dilaksanakan secara bertahap hingga Desember 2025.

“Seluruh hasil Musrenbang desa dan kelurahan tersebut kemudian dirangkum dan dibahas kembali pada Musrenbang tingkat kecamatan untuk disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jumlah total usulan yang berhasil dihimpun mencapai 511 usulan yang tersebar pada 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah melalui proses pra-Musrenbang, sebanyak 69 usulan ditetapkan sebagai prioritas utama.

“Penetapan prioritas ini tidak menghilangkan usulan lainnya. Apabila anggaran memungkinkan, usulan nonprioritas tetap dapat direalisasikan, baik melalui pokok pikiran DPRD, hibah, maupun bantuan sosial,” ujarnya.

Seluruh usulan tersebut telah diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan disampaikan kepada OPD terkait untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut. Dari ratusan usulan yang masuk, sektor pekerjaan umum dan penataan ruang menjadi yang terbanyak dengan 314 usulan, diikuti Dinas Perumahan dan Permukiman sebanyak 42 usulan, Dinas Pendidikan 20 usulan, serta Dinas Kesehatan 20 usulan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *