BisnisEkonomiNasionalNews

OJK Siapkan Transisi Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Mulai 2027

×

OJK Siapkan Transisi Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Mulai 2027

Sebarkan artikel ini
OJK

Jakarta, Nusaborneo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi di BMKS.

Melalui pengaturan ini, BMKS diarahkan menjadi infrastruktur pasar yang dapat mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Selain itu, keberadaan BMKS diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tahapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Mekanisme transisi tersebut dirancang agar proses peralihan berlangsung lancar dan terukur. OJK menyebut langkah ini penting untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha.

Peralihan kewenangan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur lebih jauh mengenai penyelenggaraan BMKS.

Aturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga upaya menjaga integritas pasar.

OJK merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan berbagai fungsi dalam perdagangan komoditas.

Fungsi tersebut mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

Aspek perlindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dalam aturan tersebut. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa BMKS.

Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.

Keberadaan BMKS juga diharapkan mampu menciptakan pasar mineral dan komoditas strategis yang likuid dan terpercaya sehingga turut mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. (Red/Shah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *