Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov Kalteng) tersebut menitikberatkan pada pembahasan persoalan aset daerah serta strategi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung pembangunan koperasi di desa dan kelurahan se-Kalimantan Tengah.
Pemkab Barito Utara mengikuti kegiatan ini melalui Zoom Meeting dari Aula C Sekretariat Daerah Barito Utara lantai I. Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Drs. H. Ardian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop UKM) Barito Utara M. Mastur, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Barito Utara Ismail Marzuki.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menyampaikan bahwa kesiapan lahan menjadi faktor krusial agar pembangunan koperasi dapat berjalan sesuai rencana. Ia menjelaskan, lahan yang disiapkan harus memiliki luas minimal 1.000 meter persegi dengan rencana bangunan koperasi berukuran 20 x 30 meter.
“Persyaratan teknis ini harus dipenuhi supaya proses pembangunan bisa segera direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait serta pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan pemetaan lahan yang memenuhi kriteria tersebut. Pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini juga menjadi bagian dari program kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin dan Felix Sonadir Y. Tingan.
Sementara itu, Kepala BPKA Barito Utara Ismail Marzuki menegaskan pentingnya optimalisasi aset daerah dalam mendukung percepatan pembangunan koperasi. Menurutnya, inventarisasi dan pemetaan aset akan dilakukan guna memastikan pemanfaatan BMD berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemanfaatan aset daerah yang tepat diharapkan tidak hanya mempercepat realisasi pembangunan koperasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi daerah,” katanya.
Di tempat terpisah, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mempercepat persiapan dan pengadaan lahan pembangunan gedung koperasi desa dan kelurahan yang dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memfasilitasi pengadaan lahan, termasuk melalui keterlibatan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing melalui mekanisme koordinasi pemerintah daerah.
“Pemkab Barito Utara mendukung penuh kebijakan ini sebagai langkah memperkuat ekosistem koperasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan,” pungkasnya. (red)













