Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika. Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Kusmiatie, yang mewakili Bupati Kapuas H.M. Wiyatno pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Kapuas, Kamis (18/12/2025), di Mapolres Kapuas.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, serta perwakilan Duta Genre Kabupaten Kapuas.
Dalam kesempatan itu, Kusmiatie menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kapuas atas langkah tegas aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polres Kapuas dalam memerangi narkoba. Pemerintah daerah tentu mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari komitmen bersama melindungi generasi bangsa,” tegas Kusmiatie.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil ditangani jajarannya selama bulan Desember 2025. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Kapuas telah mengungkap 63 kasus narkoba dengan total 74 tersangka, terdiri dari 58 laki-laki dan 16 perempuan.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.107,12 gram atau lebih dari satu kilogram. Jika dikalkulasikan dengan harga pasaran, nilainya sekitar Rp2,214 miliar,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, jika barang haram tersebut sempat beredar di masyarakat, diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 5.535 orang. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini dinilai telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi terakhir, yakni LP Nomor 57 dan 58, dengan total berat 312,4 gram sabu. Kedua kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kapuas di wilayah Kecamatan Mantangai, tepatnya di jalur lintas Buntok–Palangka Raya, pada dua titik lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga orang tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa tisu, plastik kemasan, alat isap, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Jaringan narkotika tersebut diketahui berasal dari Palangka Raya dan Sampit dan masih terus didalami.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara narkoba dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Dinas Kesehatan, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
“Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen bersama bahwa narkoba harus diberantas secara berkelanjutan karena dampaknya sangat merusak kehidupan,” pungkasnya. (Red/HP)













