Pemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Perkuat Sinergi untuk Capai Target Penurunan Stunting

×

Pemko Palangka Raya Perkuat Sinergi untuk Capai Target Penurunan Stunting

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya (foto: Istimewa)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM) menggelar rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya, Selasa (29/10/2024).

Rapat ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya menurunkan angka prevalensi stunting di Kota Palangka Raya sesuai target nasional.

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Dedi Purwantoro, Pj Wali Kota Palangka Raya menegaskan komitmen pemerintah untuk menurunkan prevalensi stunting sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Langkah ini, kata Dedi, merupakan bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045.

“Target angka prevalensi stunting dari Pemerintah Pusat untuk Kota Palangka Raya pada tahun 2024 adalah sebesar 12,39 persen. Untuk mencapainya, diperlukan kerja keras dan sinergi dari seluruh pihak,” ujar Dedi.

Sejak 2023, Pemko Palangka Raya melalui TPPS telah menjalankan berbagai program intervensi sesuai petunjuk teknis, termasuk pemetaan anggaran dan penandaan (tagging) di masing-masing instansi terkait. Langkah ini menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap percepatan penurunan stunting.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama. Harapannya, generasi mendatang dapat tumbuh sehat, produktif, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” tambah Dedi.

Rapat ini turut dihadiri kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala puskesmas, dan penyuluh KB se-Kota Palangka Raya. Sinergi dari berbagai elemen diharapkan mampu mempercepat pencapaian target stunting yang telah ditetapkan. (mda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *