Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Acara berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (1/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dan Wakil Bupati, Sekda, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalteng Agustina Dayaleluni, tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, para asisten, staf ahli, kepala dinas, camat, kepala desa, lurah se-Kabupaten Kapuas, serta Forum Komunikasi BPD Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
“Pembentukan Posbankum adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan layanan hukum yang inklusif, cepat, dan tepat sasaran, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang berkapasitas hukum,” ujar Bupati.
Menurutnya, Posbankum memiliki peran strategis, bukan hanya sebagai pusat informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai sarana pendampingan serta penyelesaian sengketa atau konflik hukum yang dihadapi warga. Dengan demikian, ia mendorong setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas untuk segera membentuk Posbankum, agar masyarakat dapat memperoleh akses hukum secara lebih mudah, cepat, dan merata.
“Keberadaan Posbankum di kantor desa atau kelurahan adalah langkah strategis. Ini akan menjadi ruang akses tercepat dan termudah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tambahnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng atas dukungan, arahan, dan pandangan yang diberikan dalam proses pembentukan Posbankum di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbankum Kalteng, Agustina Dayaleluni, menilai bahwa keberadaan Posbankum akan memberikan dampak positif yang signifikan. Selain memperluas akses bantuan hukum, Posbankum juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada proses peradilan dan membantu menekan over kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Kehadiran paralegal dari unsur masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan masalah hukum melalui jalur mediasi. Kapuas ditargetkan menjadi salah satu daerah tercepat yang membentuk Posbankum 100 persen,” jelas Agustina.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan hadir di Kapuas pada akhir September 2025 untuk meresmikan Posbankum sekaligus memberikan penghargaan kepada Pemkab Kapuas atas antusiasme tinggi dalam mendukung program tersebut.
Dengan adanya Posbankum, Pemkab Kapuas optimistis pelayanan hukum bagi masyarakat dapat semakin ditingkatkan, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berpihak pada masyarakat. (red)