Pemkab Barut

Plt Kadis LH Barito Utara Tegaskan RPPLH Wajib Disusun Sesuai Amanat UU 32/2009

×

Plt Kadis LH Barito Utara Tegaskan RPPLH Wajib Disusun Sesuai Amanat UU 32/2009

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomian dan Keuangan Hery Jhon Setiawan bersama Plt Kadis LH, Tim LPPM ULM dan peserta konsultasi berfoto bersama usai acara pembukaan, Senin (01/12/2025). (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kini memasuki tahap krusial. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati menekankan bahwa keberadaan dokumen tersebut bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal itu disampaikannya saat membuka Konsultasi Publik II dan pemaparan akhir penyusunan RPPLH Kabupaten Barito Utara yang digelar di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12). Menurutnya, seluruh proses penyusunan RPPLH harus melalui alur inventarisasi lingkungan, penetapan ekoregion hingga penyusunan dokumen di level nasional hingga kabupaten/kota.

“RPPLH akan menjadi pijakan utama dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah dengan perspektif 30 tahun ke depan, sehingga daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi prioritas,” ujar Dwi Agus.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa RPPLH disusun untuk menyediakan basis data lingkungan yang komprehensif, mulai dari kondisi ekosistem, potensi sumber daya alam, hingga tekanan lingkungan. Selain itu, dokumen ini diharapkan mampu memetakan kawasan lindung serta wilayah yang memiliki potensi bencana.

Tak sampai di situ, RPPLH juga diarahkan untuk merumuskan strategi perlindungan lingkungan jangka panjang, termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi lahan kritis, pengelolaan ruang berbasis kapasitas alam, serta mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim. Dokumen ini selanjutnya akan diintegrasikan dengan berbagai instrumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR hingga KLHS.

“Tujuan akhirnya agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan,” tegasnya.

Dwi Agus juga menyampaikan bahwa Konsultasi Publik I telah berlangsung pada 23 September 2025, dan kegiatan kali ini merupakan kelanjutan sekaligus penajaman terhadap draft akhir. Selanjutnya, RPPLH akan menjalani verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah sebelum diajukan ke Kementerian LHK untuk memperoleh Surat Persetujuan Substansi.

“Jika substansi telah disetujui, maka RPPLH dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Dokumen ini disusun melalui skema swakelola Tipe II oleh Dinas LH bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dikerjakan selama tiga bulan dengan dukungan pendanaan DAU Tahun 2025. Acara turut dihadiri 60 peserta dari unsur perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, pemerhati lingkungan serta masyarakat umum.

Melalui forum ini, ia berharap masukan dari semua pihak untuk menyempurnakan RPPLH agar benar-benar aplikatif bagi pembangunan daerah. “Pengelolaan lingkungan memerlukan peran kolektif. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, sinergi masyarakat, akademisi serta dunia usaha sangat dibutuhkan,” pungkas Dwi Agus. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *