News

Polisi Sita 24 Motor Pembalap Liar di Palangka Raya, Pelaku Kedapatan Bawa Sajam dan Alat Isap Sabu

×

Polisi Sita 24 Motor Pembalap Liar di Palangka Raya, Pelaku Kedapatan Bawa Sajam dan Alat Isap Sabu

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto saat amankan para pelaku balap liar di Pos Bunadaran Besar. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Aparat gabungan kembali membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (10/05/2026) dinihari. Dalam operasi penertiban yang digelar di kawasan Jalan Ir Soekarno dan Jalan Garuda, polisi mengamankan sedikitnya 24 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku balap liar yang kebanyakan remaja dengan status masih pelajar, baik SMP maupun SMA di Kota Palangka Raya.

Operasi tersebut dilakukan setelah petugas selama beberapa hari terakhir melakukan patroli dan penjagaan intensif di sejumlah titik rawan balap liar. Para pelaku yang sebagian besar masih berusia remaja diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari razia aparat.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto mengatakan, aksi para pembalap liar sudah sangat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Selama empat hari terakhir kami lakukan pemantauan dan penjagaan di sejumlah lokasi. Para pelaku berpindah-pindah tempat, namun tetap berhasil kami tindak,” katanya, kepada awak media.

Saat penertiban berlangsung, petugas juga mengamankan dua oang remaja yang diduga terlibat balap liar dan kedapatan membawa alat isap narkotika jenis sabu serta senjata tajam. Polisi menemukan alat hisap sabu, sisa narkotika jenis sabu, dan senjata tajam yang disembunyikan di dalam pakaian pelaku.

Remaja tersebut diduga sempat mengonsumsi sabu sebelum mengikuti aksi balap liar. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut sejumlah kawasan yang selama ini kerap dijadikan arena balap liar seperti Jalan RTA Milono, Jalan Diponegoro, Jalan Dr Murjani, hingga sekitar Bandara Tjilik Riwut kini dijaga ketat aparat gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya dan dikenakan sanksi tilang. Polisi memastikan kendaraan para pelaku akan ditahan selama tiga bulan sebagai upaya memberikan efek jera. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *