Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya, jajaran Polda Kalimantan Tengah, secara resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Olu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Tahun Anggaran 2023–2024.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius, dan Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin, di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial I (53) yang merupakan mantan Kepala Desa Olung Olu periode 2021–2025, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama dua tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, kerugian keuangan negara mencapai Rp372.464.000.
“Tersangka mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana mestinya,” ungkap AKBP Franky.
Akibat perbuatannya, sejumlah program pembangunan dan pengadaan barang serta jasa yang tercantum dalam APBDes tidak terlaksana sepenuhnya. Polisi juga telah menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan dana desa.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/lk)













