Kalimantan SelatanNews

PPNS BP3MI Kalsel Klarifikasi Warga Tabanio, Dugaan Perekrutan PMI Ilegal ke Arab Saudi

×

PPNS BP3MI Kalsel Klarifikasi Warga Tabanio, Dugaan Perekrutan PMI Ilegal ke Arab Saudi

Sebarkan artikel ini

Pelaihari, Nusaborneo.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial MZ, warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (26/1/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan praktik perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Arab Saudi.

Langkah pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan dari empat calon PMI yang sebelumnya berhasil melarikan diri dari tempat penampungan di Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan laporan itu, PPNS BP3MI Kalsel mendatangi langsung kediaman MZ untuk melakukan klarifikasi awal.

Pemeriksaan dipimpin PPNS BP3MI Kalsel Erwan Permana dengan didampingi dua personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan serta aparat pemerintah Desa Tabanio. Selama proses klarifikasi, MZ dimintai keterangan di ruang tengah rumahnya, sementara sang suami turut hadir menyaksikan jalannya pemeriksaan.

Usai pemeriksaan awal, Erwan Permana menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana penempatan PMI ilegal berdasarkan laporan masyarakat dan para korban. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Hingga saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk memperjelas peran yang bersangkutan dalam kasus ini,” ujar Erwan kepada wartawan.

Dari hasil penelusuran sementara, MZ diduga telah merekrut sedikitnya 13 orang calon PMI yang berasal dari sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, antara lain Kabupaten Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Para calon pekerja tersebut dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dengan tawaran gaji sekitar 1.500 riyal atau setara Rp6 juta per bulan.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sejak tahun 2015 telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke negara-negara kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

Erwan juga mengungkapkan, para calon PMI tersebut diberangkatkan pada 7 Januari 2026 melalui jalur laut dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan darat ke Jakarta dan sempat ditampung di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, selama beberapa hari.

Setelah pemeriksaan di kediaman, MZ kemudian dimintai keterangan lanjutan di salah satu ruangan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut. Usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan diperbolehkan pulang. Namun, dari hasil klarifikasi tersebut, PPNS BP3MI Kalsel mengantongi sejumlah nama lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap MZ, petugas BP3MI bersama personel Ditkrimsus Polda Kalsel terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Desa Tabanio serta Ketua RT setempat sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *