Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kesempatan melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa denda dimanfaatkan puluhan ribu wajib pajak di Kota Palangka Raya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 57.051 wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 yang berlangsung selama April hingga September 2026.
Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi warga yang masih memiliki kewajiban PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan penghapusan denda memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus memikirkan tambahan beban akibat keterlambatan.
“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2,” ujar Emi.
Tak hanya PBB-P2, Bapenda juga mencatat adanya masyarakat yang memanfaatkan program keringanan pajak lainnya. Sepanjang September 2026, sebanyak 152 wajib pajak menggunakan diskon 10 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diskon tersebut berlaku untuk sejumlah keperluan, antara lain peningkatan hak, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Nasional Agraria (Prona).
Emi mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan berbagai kemudahan tersebut. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak turut berperan dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD tersebut kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kampanye “Terima Kasih Wajib Pajak”, Bapenda juga mengajak masyarakat membangun kebiasaan tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban tepat waktu.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Bapenda Kota Palangka Raya memastikan layanan informasi dan konsultasi perpajakan daerah tetap tersedia. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan informasi mengenai kewajiban maupun berbagai layanan perpajakan daerah. (red/ist)













