Kalimantan SelatanNews

Satreskrim Polres Tala Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bajuin Kurang dari 7 Jam

×

Satreskrim Polres Tala Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bajuin Kurang dari 7 Jam

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembunuhan di Bajuin saat digiring Polisi. (ist)

Pelaihari, Nusaborneo.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Dusun 3, Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, pada Selasa (16/9/2025).

Korban diketahui bernama Candra Adi Putera, warga Desa Tambak Karya, Kecamatan Kurau. Jasadnya ditemukan warga sekitar pukul 06.30 Wita dengan kondisi bersimbah darah. Hanya dalam waktu enam jam lebih, polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni MM, warga Banjarbaru Utara yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Melati, Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, bersama rekannya HDY.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan dalam gelar perkara, Rabu (17/9/2025), mengungkapkan bahwa kedua pelaku menghabisi korban dengan sebilah pisau demi menguasai barang miliknya.

Kasatreskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, korban dan pelaku baru saling mengenal melalui aplikasi media sosial. Pertemuan yang awalnya hanya untuk berkenalan berubah menjadi aksi kejahatan yang berujung pembunuhan.

“Pelaku sempat berencana merampas motor korban di perempatan Desa Kunyit dan Desa Ketapang. Namun karena korban curiga, mereka mengarahkan korban ke wilayah perkebunan di Bajuin. Di sana, korban berusaha kabur, tetapi ditahan pelaku dan kemudian ditusuk hingga tewas,” jelas AKP Cahya.

Polisi menangkap kedua pelaku di rumah kontrakan MM di Jalan Melati, Desa Panggung. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian pelaku yang masih berlumuran darah, pakaian korban, sebilah pisau berikut sarungnya, serta dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku.

“Pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti kuat. Diduga mereka berencana kabur keluar Tanah Laut, namun berhasil kami amankan terlebih dahulu,” tambah Kasatreskrim.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tala dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *