Kuala kurun, Nusaborneo.com – Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Gunung Mas, dalam rangka menjaga hak-hak buruh di beberapa Perusahan Besar Swasta khususnya untuk wilayah Gunung Mas.
Belum lama ini salah satu Buruh memasuki usia pasca pensiun,mendapatkan laporan dari anggota Serikat Buruh. Ketua DPC-SB Hukatan KSBSI Kabupaten Gunung Mas,Dodi Eduardo, langsung mendatangi lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Tantahan Panduhup Asi di Kecamatan Manuhing,Kabupaten Gunung Mas.
Diungkapkan oleh Dodi Eduardo yang pertama kami lakukan adalah menerima laporan dan bersangkutan dari data yang kami terima usia yang bersangkutan adalah memasuki usia pensiun 58 Tahun, dengan kendala dari buruh masa kerja 14 tahun.
“Yang bersangkutan Buruh yang bernama GM ini, kelahiran 1967,berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasal 56, mengatur tentang uang kompensasi bagi pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun.
Pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon, yang mana hadirnya kami sebagai bentuk pendampingan agar dari pihak perusahan benar – benar melakukan proses untuk buruh yang usianya masuk pensiun, dan pihak kami pun bisa mendapatkan penjelasan kendala ataupun solusi terbaik untuk hak buruh dan juga tidak merugikan pihak perusahaan,”jelasa Dodi kepada media online.
Terpisah, Humas PT TPA, dalam kesempatan ini diwakili oleh Johan Alexis Timang menyambut baik kedatangan DPC-SB Hukatan KSBSI Kabupaten Gunung Mas selain dalam rangka kordinasi dengan serikat buruh yang ada.
“Ia pun menyambut simbolis berkas pendampingan buruh pasca memasuki usia pensiun, dan semaksimal mungkin berkas ini bisa diproses, sesuai aturan karena yang memiliki wewenangan dalam hal ini adalah HRD dari perusahaan,” pungkasnya.(po)