Pemkab Kapuas

19 Pejabat Desa di Kapuas Dilantik, Bupati Wanti-wanti Soal Korupsi Dana Desa

×

19 Pejabat Desa di Kapuas Dilantik, Bupati Wanti-wanti Soal Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas HM Wiyatno saat memimpin pelantikan 9 Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 10 anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas, Senin (31/8/2026). (ist)

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Bupati Kapuas HM Wiyatno melantik 9 Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 10 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW). Wiyatno mengingatkan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan bebas korupsi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji digelar di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekda Kapuas Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, Kepala DPMD Kapuas Purwanto, para asisten, kepala perangkat daerah, hingga para camat.

Bupati Kapuas HM Wiyatno meminta para pejabat yang dilantik menjalankan tugas sebagai amanah. Dia menegaskan pemerintahan desa memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Saya minta pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terencana, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” kata Wiyatno.

Wiyatno juga meminta penggunaan anggaran desa benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Setiap rupiah anggaran desa harus menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Minta Pj Kades Bangun Koordinasi

Wiyatno selanjutnya meminta para Pj kepala desa segera membangun komunikasi dengan perangkat desa, BPD, camat, dan masyarakat.

Menurutnya, hubungan kerja yang baik diperlukan agar roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa tetap berjalan.

Sementara kepada anggota BPD PAW, Wiyatno meminta fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat dilakukan secara objektif dan konstruktif.

“Jalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi secara objektif dan konstruktif berdasarkan prinsip kemitraan,” ujarnya.

Kepala DPMD Kapuas Purwanto mengatakan pelantikan dilakukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa. Hal ini berkaitan dengan kebijakan penundaan Pilkades.

Sembilan Pj kepala desa yang dilantik yakni Pj Kades Cemara Labat, Sei Ahas, Terusan Baguntan Raya, Terusan Raya Hulu, Bamban Raya, Bangun Harjo, Pangkalan Sari, Sumber Mulya, dan Manusup Hilir.

Sedangkan 10 anggota BPD PAW berasal dari Desa Anjir Serapat Tengah, Harapan Baru, Manggala Permai, Narahan, Tumbang Tihis, Kalumpang, Tarantang, Saka Lagon, Saka Mangkahai, dan Palangkai.

Selain soal tata kelola pemerintahan, Bupati Kapuas mendorong desa mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki.

Sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan disebut dapat dikembangkan melalui pemberdayaan kelompok masyarakat dan optimalisasi BUMDes.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung terwujudnya visi pembangunan Kabupaten Kapuas, Kapuas Bersinar. (red/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *