News

33 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi Natal 2023

×

33 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi Natal 2023

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

Palangka Raya, Nusaborneo – Dalam kasih dan sukacita Natal Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang beragama Nasrani menerima Remisi atau pengurangan masa tahanan Khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).

Bertempat di Gereja Oikumene Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, rangkaian kegiatan Hari Natal diawali dengan Ibadah yang dilayani oleh Pdt. Ezra Huke.

Ibadah berlangsung dengan penuh sukacita dan damai dan dilanjutkan dengan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal dilaksanakan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana dan diikuti Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi seeta Pegawai dan warga binaan pemasyarakatan.

“Sebanyak 33 Warga Binaan Pemasarakatan Lapas Kelas IIA Perempuan Palangka Raya, telah menerima remisi Natal 2023,” ucap Sri.

Diketahui WBP yang menerima remisi sebesar 15 hari sebanyak 2 Orang, 1 Bulan sebanyak 26 Orang, dua bulan sebanyak 1 orang dan RK II (bebas) sebesar 15 Hari sebanyak 1 orang.
Penyerahan Remisi diberikan kepada perwakilan warga binaan.

“Saya ucapkan selamat atas Remisi tahun ini bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan program pembinaan di masa yang akan datang,” tuturnya.

“Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam Pembangunan,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Total keseluruhan warga binaan yang mendapatkan Remisi  Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 tersebar di 13 Lapas maupun Rutan, yakni sebanyak 468 Narapidana.(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *