News

Polda Kalteng Police Line Pelabuhan PT Mitra Tala

×

Polda Kalteng Police Line Pelabuhan PT Mitra Tala

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepolisian Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, lakukan pemasangan police line di Pelabuhan PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, beberapa waktu lalu.

TAMIANG LAYANG, Nusaborneo.com – Kepolisian Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, lakukan pemasangan police line di Pelabuhan PT Mitra Tala di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, beberapa waktu lalu.

Selain di pasangi police line atau garis polisi juga di pasang Plang dengan tulisan Pemberitahuan Wilayah terminal khusu PT Mitra Tala ini sedang dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana dibidang pelayaran.

Sebagaimana dimaksud Pasal 300 jo. Pasal 105 undang-undang nokor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Setiap orang yang menggunakan terminal untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri dipidana penjara paling lama 2 (dua) atau denda paling banyak Rp 300 juta rupiah.

Tak hanya itu, juga tertulis Larangan, Barang siapa yang melakukan perusakan plang pemberitahuan ini akan di kenakan sanksi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) angka 2 KUHP diancam dengan pidana penjara 9 bulan.

Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, dengan berbagai sumber, aktivitas pelabuhan PT Mitra Tala sudah berhenti sejak sebulan yang lalu, namun police line baru terpasang dua minggu terakhir di bulan Desember 2023.

“Sudah satu bulanan gak ada aktivitas di sini (pelabuhan), karyawan gak tahu dirumahkan atau di-PHK. Kalau police line ini terpasang sekitar satu minggu lebih,” kata informasi yang di dapat dilapangan, serta engga menyebutkan namanya.

Sementara itu informasi lain, dari masyarakat Desa Telang Baru, mengatakan di sekitar pelabuhan PT Mitra Tala mengatakan, info yang diperolehnya batubara sebanyak 15.000 ton yang berada di pelabuhan tersebut milik pengusaha berinsial GJ yang izin usahanya telah mati.

“Untuk batu lainnya yang di jetty Mitra Tala ikut juga di-police line karena pelabuhan tersebut jetty-nya status masih pelsus (pelabuhan khusus),” ujarnya singkat kepada awak media.(pr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *