Bali, NusaBorneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 dengan tema “Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi, Menuju Birokrasi Berkelas Dunia” di The Stone Hotel-Legian Bali, Selasa (06/02/2024). Dalam kesempatan tersebut, Deddy mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barsel agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, yang membuka secara resmi Rakor tersebut secara virtual, menegaskan bahwa prinsip netralitas ASN bertujuan untuk memastikan seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.
“Untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja untuk kepentingan masyarakat dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang dapat menciderai integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” ujar Anas.
Anas menjelaskan bahwa dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya. ASN yang tidak netral dapat berdampak signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat, seperti perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak, benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak optimal, serta dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.
Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, serta menandatangani SKB dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar, dari sanksi ringan hingga berat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa BKN bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu telah berkolaborasi membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi, dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.
“Diharapkan dengan adanya kolaborasi ini, maka penanganan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN dapat dipantau oleh BKN dan Kementerian/Lembaga (K/L) secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” jelas Haryomo.
Pasca menghadiri Rakor tersebut, Pj Bupati Barsel H. Deddy Winarwan mengingatkan ASN di Barsel agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 14 Februari 2024. Deddy menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga netralitas ASN demi suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024.
“ASN harus netral, karena netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini sangat diperlukan untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat. Apabila ada oknum ASN yang berani ikut terlibat politik praktis, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi, baik sanksi administratif, pencopotan jabatan hingga sanksi pidana,” tegas Deddy.
Deddy juga menyampaikan bahwa ia akan terus mengingatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barsel agar menjadi mesin perubahan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi perlu didorong terus, dan ASN harus senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dalam melayani masyarakat.













