Jakarta, Nusaborneo.com – Tradisi mudik Lebaran tak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, tetapi juga menjadi kesempatan bagi banyak orang untuk menengok aset tanah di kampung halaman. Menjawab kebutuhan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan pengaduan terintegrasi guna mempermudah masyarakat melaporkan persoalan pertanahan secara cepat dan praktis.
Melalui sistem ini, warga tidak perlu lagi menunda pelaporan hingga libur usai. Berbagai kendala, mulai dari sengketa hingga administrasi, kini bisa disampaikan langsung melalui sejumlah kanal resmi yang telah disiapkan pemerintah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa layanan pengaduan dirancang untuk terhubung langsung dengan unit teknis terkait, sehingga penanganan laporan dapat dilakukan lebih terarah.
“Pengaduan yang masuk akan langsung diteruskan ke satuan kerja yang berwenang, baik di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun pusat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
Salah satu layanan yang diandalkan adalah hotline WhatsApp pengaduan. Melalui fitur ini, masyarakat dapat memilih tujuan pelaporan sesuai dengan kebutuhan. Tersedia sejumlah opsi unit teknis yang dapat diakses, sehingga pelapor dapat langsung menjangkau pihak yang berwenang menangani masalahnya.
Bagi masyarakat yang belum memahami alur atau unit yang tepat, tersedia pula opsi untuk mengirimkan laporan ke pusat. Nantinya, laporan tersebut akan dianalisis dan diarahkan ke unit teknis yang sesuai.
Selain WhatsApp, kanal pengaduan juga dapat diakses melalui surat elektronik resmi ATR/BPN. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan didisposisikan kepada pimpinan unit terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SP4N-LAPOR!, sebuah sistem pengaduan nasional yang terintegrasi dengan berbagai lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Kanal ini memungkinkan pelaporan yang lebih luas dengan mekanisme yang terstandar.
Namun demikian, Shamy menegaskan bahwa setiap laporan harus dilengkapi dengan kejelasan legal standing. Hal ini mencakup kronologi kejadian, identitas pelapor, hubungan hukum antar pihak, serta dokumen pendukung.
“Legal standing menjadi dasar penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi internal ATR/BPN yang mengatur tata kelola pengaduan di lingkungan kementerian. Dengan sistem yang semakin tertata, pemerintah berharap proses penyelesaian masalah pertanahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kehadiran kanal pengaduan terintegrasi ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan percaloan yang kerap merugikan. Di sisi lain, kemudahan akses diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
Dengan demikian, masyarakat yang tengah mudik tidak perlu ragu untuk melaporkan persoalan tanah yang ditemui. Tanpa harus datang langsung ke kantor atau menunggu libur berakhir, laporan kini bisa disampaikan dari mana saja—memberikan kepastian bahwa setiap aduan tetap ditangani secara profesional dan berkelanjutan. (red/foto:ist)













