Pemko Palangka Raya

Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Hera Tekankan Netralitas ASN

×

Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Hera Tekankan Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Pj wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024, Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 200.1.5.9/580/Ass.3/VII/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran tersebut yang bertanggal 1 Juli 2024 itu ditujukan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, termasuk para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD, camat, lurah, kepala UPTD, kepala sekolah, serta pegawai ASN dan non-ASN.

Surat edaran ini, juga mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN dalam proses tahapan Pilkada serentak 2024, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
    • Pasal 2 huruf (f) menekankan bahwa kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas, yang berarti setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan apapun selain kepentingan bangsa dan negara.
    • Pasal 9 ayat 2 menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
    • Pasal 5 huruf (n) melarang PNS memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau DPRD dengan cara apapun, termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai, atau menggunakan fasilitas negara.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    • Pasal 282 dan 283 melarang pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional, serta ASN lainnya membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
  4. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
    • Pasal 3 dan Pasal 4 mengatur pengawasan netralitas ASN oleh Bawaslu serta melarang kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Pj Walikota Hera Nugrahayu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya akan mengawasi dengan ketat netralitas ASN selama tahapan Pilkada berlangsung. ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi ringan hingga hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan serta menjamin pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil,” ujar Hera Nugrahayu.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Pj. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, dan Inspektur Kota Palangka Raya, sebagai bagian dari upaya koordinasi dan pengawasan lebih lanjut. (Red)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *